bpom zona 2 dimana – Seperti berita yang beredar di media sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membuka pendaftaran atau penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.
Apakah diantara kalian yang sedang menyimak artikel ini adalah salah satu orang yang ingin mendaftar?
Nah untuk informasi mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran, serta jumlah formasi dan jabatan yang terbuka untuk recruitment PPPK BPOM Tahun 2022 akan diunggah melalui akun media sosial resmi maupun website resmi mereka.
Pasca konfirmasi, Hubungan Masyarakat (Humas) BPOM membenarkan informasi pembukaan PPPK tahun 2022.
Menurutnya, informasi pengesahan PPPK oleh BPOM dapat dilihat di situs resminya.
Untuk akun resmi sosial media Instagram mereka adalah @bpom_ri.
Sedangkan untuk laman website resminya sendiri adalah https://casn.pom.go.id/
Berdasarkan informasi yang diunggah, Pendaftaran PPPK Rencana BPOM Tahun 2022 sudah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 kemarin.
Selama periode ini, BPOM sedang mencari 458 pegawai terbaik BPOM untuk pengawasan obat dan makanan yang aman di Indonesia.
Pemilihan dilakukan secara nasional dan transparan dan terdapat 10 posisi yang tersedia dalam 4 zona penempatan.
Jadi pada artikel kali ini kami akan mencoba membahas tentang persyaratan pendaftaran dan salah satu zona penempatan tersebut, yakni zona 2.
Kira-kira zona 2 bpom ini nanti dimana ya?
Simak baik-baik artikel disini untuk menemukan jawabannya..
Syarat CPPPK BPOM 2022
Dikutip dari Pengumuman Nomor: KP.03.01.2.24.12.22.40 tentang SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2022, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar pada laman website resmi BPOM untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional terampil
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai ketentuan pada persyaratan khusus pada huruf B angka 4)Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih be
- rlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan pada persyaratan khusus pada huruf B angka 5)
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
bpom zona 2 dimana? Ini Penempatan Zona Unit Kerja
Berdasarkan lampiran data yang sama, yang telah diunggah pada website resmi BPOM.
Setiap zona memiliki penempatan unit kerja yang berbeda tergantung posisi yang dilamar.
Dibawah ini adalah informasi tentang unit kerja untuk zona 2, yaitu:
- BALAI BESAR POM DI BANDA ACEH
- BALAI BESAR POM DI BANDAR LAMPUNG
- BALAI BESAR POM DI MEDAN
- BALAI BESAR POM DI PADANG
- BALAI BESAR POM DI PALEMBANG
- BALAI BESAR POM DI PEKANBARU
- BALAI BESAR POM DI SERANG
- BALAI POM DI BATAM
- BALAI POM DI BENGKULU
- BALAI POM DI JAMBI
- LOKA POM DI KAB. ACEH SELATAN
- LOKA POM DI KAB. ACEH TENGAH
- LOKA POM DI KAB. BELITUNG
- LOKA POM DI KAB. INDRAGIRI HILIR
- LOKA POM DI KAB. REJANG LEBONG
- LOKA POM DI KAB. TOBA SAMOSIR
- LOKA POM DI KAB. TULANGBAWANG
- LOKA POM DI KOTA DUMAI
- LOKA POM DI KOTA LUBUKLINGGAU
- LOKA POM DI KOTA PAYAKUMBUH
- LOKA POM DI KOTA SUNGAI PENUH
- LOKA POM DI KOTA TANJUNG BALAI
- LOKA POM DI KOTA TANJUNG PINANG
Note : Nomenklatur Unit Kerja Masih Menggunakan Nomenklatur Lama yaitu Loka POM di Kab. Indragiri Hilir akan ditempatkan berdasarkan Nomenklatur Baru yaitu Loka POM di Indragiri Hulu.
Nah jadi kurang lebih seperti itu ya pembahasan kita kali ini.
Semoga kamu paham dengan apa yang kami sampaikan, dan semoga bermanfaat.
Jangan lupa untuk terus ikuti artikel lainnya di karyaadalahdoa.